Ekonomi Koperasi

Tokoh Koperasi Malaysia Salut Dengan Koperasi Syariah 212 !





Office Area Bellanova Country Mall No 5 - 6
Sentul City, Babakan Madang,
Bogor, jawa Barat 16810, Indonesia



Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang kesalutan salah satu tokoh koperasi Malaysia Prof. Madya Datuk HJ. Mohamad Ali Hasan memberikan kesan, pesan, dan harapannya kepada Koperasi Syariah 212 , dan juga menganalisis sudah pantaskah Koperasi Syariah 212 menjadi koperasi yang baik sesuai perkoprasian yang ada di Indonesia

Pada Selasa, 5 Desember 2017, Koperasi Syariah 212 mendapat kunjungan dari Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia Berhad (ANGKASA). ANGKASA adalah organisasi payung bagi seluruh koperasi di Negeri Jiran. Jika di Indonesia, semacam Dewan Koperasi Nasional (Dekopin). Rombongan ANGKASA dipimpin oleh DMSM Vice President, Prof. Madya Datuk HJ. Mohamad Ali Hasan.Dalam kunjungannya rombongan dari ANGKASA yang berjumlah sekitar 30 orang untuk menggali lebih banyak tentang KS212, dari hasil kunjungan tersebut Prof. Madya Datuk HJ. Mohamad Ali Hasan menyampaikan "Saya melihat dan mendengar dari kalimat yang disampaikan oleh Dr. Ahmad Juwaini sangat mengesankan dan mempunyai potensi yang besar harapan saya bahwa sambutannya tampaknya jelas bahwa boleh saya katakan semua warga negara Muslim di Indonesia dan mungkin juga Muslim akan memberikan kekuatan kepada Koperasi Syariah 212 yang memunyai wawasan yang baik-baik, salah satu yang disampaikan adalah sistem Koperasi Syariah 212 yaitu Amanah yang artinya manajemen Koperasi 212 harus dijalankan dengan penuh amanah, lalu Berjamaah yang artinya Koperasi Syariah 212 harus mampu menampung sebanyak mungkin potensi dan aspirasi kebangkitan ekonomi ummat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, dan juga Izzah yang artinya kemuliaan dan kejayaan. Dalam tataran individu kemuliaan artinya terpenuhinya segenap kebutuhan sandang pangan, papan, pendidikan,kesehatan dan transportasi anggota.

Berdasarkan analisa yang saya dapatkan, diperoleh kesimpulan bahwa Koperasi Syariah 212 adalah koperasi yang sudah teruji kestabilannya dan akan berpotensi baik di masa yang akan datang, Koperasi Syariah 212 juga adalah koperasi yang Dapat bergerak di berbagai lini usaha termasuk jasa keuangan syariah dan investasi diberbagai sektor produktif pilihan, dan setelah ini kita akan membahas lebih lanjut tentang jenis dan bentuk dari Koperasi Syariah 212 itu sendiri.

Kata kunci : Jenis-jenis Koperasi Dan Bentuk Koperasi

Bab VII

Jenis-jenis Koperasi 

Menurut PP No. 60 tahun 1959

1) Koperasi DesaYang dimaksud dengan Koperasi Desa menurut UU 60 tahun 1959 pasal 5 ialah Koperasi yang:

  • Anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung;
  • Pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

Koperasi Desa dikhususkan di wilayah pedesaan yang awalnya berperan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dalam bidang pertanian. Namun seiring perkembangannya, Koperasi Desa juga menawarkan berbagai produk seperti simpan pinjam, jasa, kegiatan konsumsi maupun produksi. Koperasi Desa disebut juga multi purpose cooperatives. Artinya, Koperasi yang menjalankan usaha lebih dari satu jenis.

2) Koperasi Pertanian
Yang dimaksud dengan Koperasi Pertanian menurut UU 60 tahun 1959 pasal 6 ialah Koperasi yang:

  • Anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan

3) Koperasi Peternakan
Yang dimaksud dengan Koperasi Peternakan menurut UU 60 tahun 1959 pasal 7 ialah Koperasi yang:

  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan.
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.

4) Koperasi Perikanan
Yang dimaksud dengan Koperasi Perikanan menurut UU 60 tahun 1959 pasal 8 ialah Koperasi yang:

  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

5) Koperasi Kerajinan/Industri
Yang dimaksud dengan Koperasi Kerajinan/Industri menurut UU 60 tahun 1959 pasal 9 ialah Koperasi yang:

  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

6) Koperasi Simpan Pinjam
Yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam menurut UU 60 tahun 1959 pasal 10 ialah Koperasi yang:

  • Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan;
  • Menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.

7) Koperasi Konsumsi
Yang dimaksud dengan Koperasi Konsumsi menurut UU 60 tahun 1959 pasal 11 ialah Koperasi yang:

  • Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi
  • Menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya

Koperasi Konsumsi adalah Koperasi yang menyediakan barang-barang kebutuhan yang bisa langsung digunakan oleh para anggotanya. Seperti namanya. Koperasi Konsumsi kegiatan usahanya berpusat pada penyediaan barang-barang konsumsi sehari-hari seperi beras, minyak kelapa, gula, dan lain sebagainya.

Menurut PP No. 60 tahun 1959 dapat saya analisis KS212 termasuk dalam kategori koperasi simpan pinjam karena beberapa kegiatan KS212 yaitu Mobilisasi dana tabungan dan investasi anggota, identifikasi potensi potensi usaha mitra daerah, kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan kepentingan bersama, melakukan investasi secara hati hati dalam usaha usaha produktif.

Menurut Teori Klasik

a) Koperasi pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain.karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
koperasi produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.

c) Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,oleh,dan untuk anggota”

Menurut  teori klasik koperasi diatas menurut hasil analisis saya KS212 masuk kesemua teori yang di jabarkan di atas karena KS212 adanya 212Mart untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan juga terdapat  jasa simpan pinjam, KS212 juga memproduksi beberapa makanan halal yang di jual di 212Mart.

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisien suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/Kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan, dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Menurut analisis saya berdasarkan UU No. 12//1967 KS212 mencakup ketentuan Penjenisan Koperasi karena KS212 memiliki tujuan Membangun ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota. Biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil.

b) Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit-dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten)

c) Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat. Daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat provinsi).

d) Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah gabungan dari beberapa Koperasi Gabungan. Daerah kerjanya adalah IbuKota Negara RI (tingkat nasional).

Penggolongan koperasi sesuai PP NO. 60/1959 berkaitan dengan penggolongan koperasi sesuai dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Berdasarkan penjelasan diatas KS212 mencakup semua bentuk Koperasi Sesuai PP No. 60/1959 karena pertama KS212 dapat menampung jutaan anggota, dan ini diperlukan untuk mewadahi semangat kebangkitan ekonomi ummat 212, kedua memiliki beberapa koperasi primer, ketiga mempunyai koperasi yang pusatnya di bogor, keempat bekerja sama dengan koperasi Malaysia.


Koperasi Primer dan Sekunder

  1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang. 
  2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Dapat saya analisis, KS212 termasuk koperasi primer karena terdiri dari berbagai macam anggota yang terdiri dari orang-orang yang bisa medaftar online maupun offline


Referensi :


1. Firdaus,M., 'Bahan Ekonomi Koperasi'

2. Firdaus,M., 'Good Blog'

3. Firdaus,M., 'Preparing and Quoting References using the Harvard Systems'

4. Koperasi Syariah 212., Koperasi Syariah [online],http://koperasisyariah212.co.id [Diakses pada 2 Desember 2017]

Komentar

Postingan Populer