Ekonomi Koperasi
Koperasi Sentosa : Kegiatan Pembangunan Destinasi Wisata Bali, Biarkan Masyarakat Yang Jadi Bosnya!
Gedung 5 Lantai 4 Ruang 410
Jl. HR. Rasuna Said Kav.B-7, Setiabudi
Jakarta Selatan 12910
Telp. : (021) 527 8244 / 527 8245
Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Sentosa yang menginginkan masyarakat Bali lah yang mengelola pembangunan destinasi wisata di daerahnya, bukan investor atau pemodal besar, dan juga menganalisis sudah pantaskah Koperasi Sentosa menjadi koperasi nasional yang baik sesuai kaidah-kaidah atau peraturan yang berlaku.
Di era pembangunan ini, khususnya dalam aspek pembangunan destinasi wisata sering kali kita mendapati masyarakat sekitar tergusur karena masuknya pemodal atau investor besar. Demi mendorong produktivitas UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), oleh karena masyarakat yang harus berperan dominan sehingga pembangunan wisata berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, pembangunan wisata masyarakat ini akan melahirkan desa wisata, dan tumbuhnya desa wisata pada akhirnya akan mendorong produktivitas UMKM.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Koperasi Sentosa sendiri yang bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota koperasi dan menyediakan produk dan jasa layanan simpan pinjam selain usaha jasa lainnya. Namun disamping itu visi dari Koperasi Sentosa sendiri adalah "Pemberdayaan sumber daya alam dan manusia Indonesia menuju masyarakat madani yang memiliki kemakmuran dan kesejahteraan dengan penuh rasa kedamaian, keamanan dan keteraturan". Oleh karena itu menurut saya Koperasi Sentosa ikut berperan aktif demi perkembangan ekonomi di indonesia dengan ide-ide serta gagasan-gagasan yang pro rakyat khususnya masyarakat menengah kebawah contohnya seperti pembangunan-pembangunan destinasi wisata di daerah bali yang harus di kelola oleh masyarakat sekitar pembangunan itu sendiri.
Kata kunci : Tujuan, Fungsi, Prinsip, Pola Manajemen, Struktur Organisasi, Sisa Hasil Usaha
BAB II. Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip-prinsip Koperasi Sentosa
1. Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Atau bisa di artikan juga koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Menurut analisis saya Koperasi Sentosa sudah memenuhi ciri-ciri diatas yakni kerja sama karena selain dari pada kerja sama antar anggota Koperasi Sentosa juga memiliki mitra kerja sama yang banyak seperti : mitra strategis dari PT. Berkah Wahana Sejahtera yang bergerak dibidang jasa marketing keuangan untuk Kredit Pensiun dan produk jasa lainnya, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, dan Bank Artos, kerja sama ini di maksudkan untuk mewujudkan tujuan Koperasi Sentosa menjadi sebuah Koperasi yang handal, dan juga dalam bekerja sama dengan masyarakat sekitar Bali untuk membantu permodalan dalam merenovasi rumah warga menjadi homestay demi menjadi desa wisata yang indah, demi memajukan perkonomian masyarakat daerah sekitar Bali.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Berdasarkan penjelasan diatas menurut analisis saya sama dengan keyakinan yang mereka miliki karena mereka percaya bahwa kemitraan merupakan salah satu usaha dalam memajukan Koperasi dan para anggotanya yang kesemuanya didasari dari kepercayan, kekeluargaan dengan para Stakeholder dalam mencapai suatu keunggulan, kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Jadi kemitraan adalah salah satu contoh gotong royong yang di terapkan Koperasi Sentosa mencapai tujuan bersama, termasuk gotong royang dalam pembangunan wisata di Bali yang mengajak seluruh masyarakat sekitar pembangunan ikut berperan aktif demi memajukan perekonomian masyarakat Bali.
2. Fungsi Koperasi
- Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Menurut analisa saya Koperasi Sentosa sudah memenuhi kriteria permisalan di atas karena Koperasi Sentosa memiliki unit usaha simpan pinjam untuk para anggotanya serta masyarakat, baik pelayanan internal maupun pelayanan eksternal, maksud pelayanan internal adalah metode pelayanan kepada anggota dan calon anggota yang dilakukan dengan cara memberikan pelayanan secara langsung di kantor perwakilan, sedangkan pelayanan eksternal adalah metode pelayanan kepada anggota dan calon anggota yang dilakukan dengan cara jemput bola atau mengunjungi tempat tinggal atau tempat usaha dari anggota/calon anggota.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut analisa saya Koperasi Sentosa juga sudah memenuhi kriteria permisalan di atas karena Koperasi Sentosa memiliki macam-macam kegiatan contohnya seperti pembangunan wisata dan seminar masyarakat, yang setiap akhir tahun diadakan RAT (Rapat Angota Tahunan) untuk membahas SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Menurut analisa saya Koperasi Sentosa juga sudah memenuhi kriteria permisalan di atas karena Koperasi Sentosa memiliki struktur keanggotaan yang jelas yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing anggota.
- Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Dalam hal ini juga dapat saya analisis Koperasi Sentosa juga sudah memenuhi kriteria permisalan di atas karena Koperasi Sentosa memiliki visi yaitu "Pemberdayaan sumber daya alam dan manusia Indonesia menuju masyarakat madani yang memiliki kemakmuran dan kesejahteraan dengan penuh rasa kedamaian, keamanan dan keteraturan".
3. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dari hal itu kita dapat tau Koperasi Sentosa sudah memenuhi syarat tujuan menurut UU No. 25 tahun 1992 seperti menginginkan kegiatan pembangunan destinasi wisata Bali, biarkan masyarakat sekitar pembangunan yang mengelolanya, bukan pemodal atau investor besar. hal itu agar memajukan kesejahteraan masyarakat sekitar pembangunan destinasi wisata di Bali. dan juga Koperasi Sentosa memudahkan setiap anggotanya meminjam dana dengan pelayanan internal maupun eksternal.
4. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Berdasarkan analisis dari 12 prinsip menurut Hans H. Munkner Koperasi Sentosa sudah memenuhi beberapa prinsip yang ada karena untuk pendaftaran nya mudah dan tidak ada paksaan alias sukarela serta terbuka, kedua pemilik serta pelangan dari Koperasi Sentosa jelas tertulis di webnya.
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Dapat saya analisis juga dari prinsip unsur-unsur menurut Rochdale, Inggris (1944) Koperasi Sentosa kurang memenuhi beberapa unsur yang ada karena seperti penjualan sepenuhnya dengan tunai sebab Koperasi Sentosa juga melayani penjualan produknya secara kredit, lalu belum adanya kegiatan pendidikan untuk anggotanya
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Dari keriteria diatas menurut prinsip Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman Koperasi Sentosa juga ada ketidak cocokan karena daerah kerja Koperasi Sentosa tidak terbatas karena Koperasi Sentosa termasuk dalam Koperasi Nasional yang daerah kerjanya meliputi pulau sumatra dan juga Jawa, lalu ada juga usaha Koperasi Sentosa bukan hanya kepada anggotanya saja, yakni juga untuk masyarakat.
4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Berdasarkan analisis dari prinsip menurut menurut Herman Schulze (1800-1883) Koperasi Sentosa kurang memenuhi beberapa prinsip yang ada karena sama juga daerah kerja Koperasi Sentosa tidak terbatas karena Koperasi Sentosa termasuk dalam Koperasi Nasional yang daerah kerjanya meliputi pulau sumatra dan juga Jawa.
5. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU di bagi 3 :
a. sebagian untuk cadangan
b. sebagian untuk masyarakat
c. sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
- Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Dapat saya analisis juga dari prinsip-prinsip menurut Herman Schulze (1800-1883) Koperasi Sentosa kurang memenuhi beberapa prinsipyang ada karena kepemimpinan dalam Koperasi sentosa tidak hanya berdasarkan satu orang satu suara tetapi memiliki beberapa pengawas dan penggurus serta keanggotaan yang memiliki suara masing-masing yang akan di bahas dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan).
6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut analisis saya berdasarkan prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967 Koperasi Sentosa sudah cocok dengan prinsip di atas karena adanya pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang di bahas setiap RAT (Rapat Anggota Tahunan), dari sifat keanggotaan Koperasi Sentosa juga terbuka dan sukarela karena dapat dilihat dari mudahnya menjadi anggota koperasi, lalu ada juga RAT (Rapat Anggota Tahunan).
7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Menurut analisis saya dari prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 belum memenuhi kriteria diatas karena belum adanya kegiatan pendidikan perkoperasian untuk anggotanya .
BAB III. Organisasi Dan Manajemen Koperasi
1. Bentuk Atau Struktur Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
a. Sub sistem koperasi:
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b. Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
c. Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
d. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Koperasi Sentosa menurut analisis saya sudah memiliki bentuk atau struktur organisasi yang lengkap berdasarkan penjabaran diatas karena dari sub sistem Koperasi sentosa memiliki banyak mitra usaha seperti PT. Berkah Wahana Sejahtera yang bergerak dibidang jasa marketing keuangan untuk Kredit Pensiun dan produk jasa lainnya, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, dan Bank Artos. Koperasi Sentosa juga memenuhi syarat berdasarkan struktur organisasi indonesia, contoh bagan struktur Koperasi Sentosa dibawah ini :
2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Hirarki tangung jawab Koperasi Sentosa dari penjelasan diatas sudah memenuhi syarat karena Koperasi Sentosa telah memiliki sertifikasi resmi dari pemerintah, dan di tambah budaya Koperasi Sentosa sendiri yaitu Integrity (Integritas), Commitment (Komitmen), Accomplishment (Pencapaian), Respect (Menghargai), E4 = Energy, Energizer, Execution, Edge (Energi, Pendorong, Penyelesaian, Penguasaan), Uniformity (Keseragaman, menjadi modal tangung jawab perseorangan anggota koperasi baik pengurus maupun pengelola. Koperasi Sentosa juga memiliki dewan pengawas dan pengurus yang lengkap seperti gambar di bawah ini :
3. Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan u.saha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut saya, Koperasi Sentosa sudah memenuhi syarat pola manajemen koperasi karena salah satunya adalah Koperasi Sentosa sering mengadakan rapat tahunana bersama anggotanya demi mencapai tujuan organisasi yang telah di tetapkan. Dan pelayanan internal serta pelayanan eksternal yang memudahkan anggota untuk berbagi pendapat
BAB IV. Tujuan Dan Fungsi Koperasi
1. Koperasi Sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tentu saja dalam hal ini Koperasi Sentosa juga bisa dikatakan badan usaha karena sesuai dengan ciri-ciri diatas Koperasi Sentosa menaati peraturan UU Perkoprasian yang berlaku dan memiliki sertifikasi resmi, mampu menghasilkan keutungan berupa SHU, memiliki struktur keanggotaan yang lengkap.
2. Tujuan Dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Dari aspek tujuan dan nilai pun sudah memenuhi syarat karena memiliki gagasan besar untuk turut memajukan kesejahteraan para anggota Koperasi mereka dan Koperasi Indonesia.
3. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada tiap jenis industri, baik perusahaan dalam bidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran dan lainnya. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit) menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak
- Teori Laba Friksional (Frictional Theory Of Profit). Teori iini menekankan bahwa keuntungan meningkatnsebagai suatu hasil dari frisksikesembangan jangka panjang (long run equilibrium). Misalnya krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang sangta drastis dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar. kemudian pada tahun 80an harga minyak drastis turun yang menjadkan perusahaan mengalami kerugian.
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits) teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Dengan demikian perusahaan menikmati keuntungan kekuatan monopoli ini dapat diperoleh dari:
1. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2. Skala eknomi kepemilikan hak paten
3. Pembatasan dari pemerintah
- Teori Laba Inovasi (Inovation Theory Of Profits). Menurut teori ini laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya: Steve jobs yang menemukan komputer Apple atau perusahaan Gillete yang selalu melakukan inovasi dengan pisau cukurnya
- Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas laba rata-rata normal .
Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi karena Koperasi Sentosa memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi perusahaannya lebih menekankan kepada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.
4. Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Dari Analisis saya Koperasi Sentosa sudah cukup mencakup kriteria di atas karena berdasarkan info yang saya baca dari kegiatan Koperasi Sentosa seperti membangun 10 destinasi wisata Bali baru, namun tetap menginginkan masyarakat yang berperan aktif di dalamnya. tambahan gambar-gambar kegiatan yang dilakukan Koperasi Sentosa :
5. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya berdasarkan penjelasan dia atas Koperasi Sentosa juga sudah sesuai karena kegiatan RAT(Rapat Anggota Tahunan) setiap tahunnya biasanya pasti akan di bahas SHU, biaya, penyusutan, kewajiban, dan pajak akan di bahas disana dan hasilnya akan di bagikan demi kesejahteraan bersama anggota.
Referensi :
1. Firdaus,M., 'Bahan Ekonomi Koperasi'
2. Firdaus,M., 'Good Blog'
3. Firdaus,M., 'Preparing and Quoting References using the Harvard Systems'
4. Muslimin Nasution., 2008., Koperasi : Menjawab Kondisi Ekonomi Nasional., Jakarta: JakartaPIP dan LPEK
5. Koperasi Sentosa., Koperasi Sentosa [online],http://koperasisentosa.id/ [Diakses pada 09 November 2017]
6. Database Peraturan. (2014)., Database Peraturan [online],http://peraturan.go.id/search/cari.html/?keyword=perkoperasian [Diakses pada 09 November 2017]
Komentar
Posting Komentar